APRESIASI PRODUKSI DALAM NEGERI (APDN)

APDN adalah buku acuan penggunaan produksi dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas. Yang berisi Daftar Barang Diwajibkan, Daftar Barang Dimaksimalkan dan Daftar Barang Diberdayakan serta Daftar Kemampuan Produsen Dalam Negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

KATEGORI DAFTAR BARANG

Berdasarkan data dan informasi yang tercantum dalam SKUP Migas dan sesuai ketentuan yang berlaku, Ditjen Migas bersama BP Migas menyusun daftar barang yang dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu : Daftar Barang Diwajibkan, Daftar Barang Dimaksimalkan dan Daftar Barang Diberdayakan yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  • Daftar Barang Diwajibkan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi Persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat system manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP ≥ 40% dan TKDN barang ≥ 25 %.
  • Daftar Barang dimaksimalkan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang Memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat system manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP < 40% dan TKDN barang ≥ 25 %.
  • Daftar Barang Diberdayakan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki nilai TKDN barang < 25 %.

SKUP MIGAS

SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri yang meliputi : status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual.
Berdasarkan penelitian, dilakukan penilaian mampu/tidaknya perusahaan memproduksi barang di Dalam negeri yang ditetapkan berdasarkan skor yang ditunjukkan dengan rating sebagai berikut:

  • Mampu dengan rating Bintang 1, apabila nilai 40 sd < 60
  • Mampu dengan rating Bintang 2, apabila nilai 60 sd < 80
  • Mampu dengan rating Bintang 3, apabila nilai 80
  • Tidak Mampu, apabila nilai < 40 (SKUP Migas tidak diterbitkan) Dasar Hukum
  • Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi. Manfaat
  • Sebagai acuan penggunaan produksi dalam negeri pada pengadaan barang dan/atau Jasa di Kegiatan saha Hulu Migas
  • Sebagai acuan dalam pengendalian impor barang operasi di Kegiatan Usaha Hulu Migas

PT. ALPHACON VALFINDO

Adalah Perusahaan yang masuk kedalam daftar APDN untuk kriteria sebagai : DAFTAR BARANG DI WAJIBKAN dengan mempreoleh Rating Bintang 3 (Tiga), artinya bahwa PT. Alphacon Valfindo mampu memenuhi Persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat system manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP ≥ 40% dan TKDN barang ≥ 25 %.

More Detail